Kamis, 05 Januari 2012

Kunjungan Kerja Menhut di Lampung Barat : Ajak Jaga Kelestarian Hutan

Masyarakat Kabupaten Lampung Barat harus selalu menjaga kelestarian hutan serta tidak merusak ekosistem yang ada di dalam hutan, sebab apabila kelestarian hutan di daerah tersebut rusak, maka masyarakat Lampung Baratlah yang pertama kali merasakan dampaknya.  Demikian diungkapkan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Zulkifli Hasan, S.E, M.M dalam kunjungannya di Kabupaten Lampung Barat pada Rabu (01/9).  Kedatangan Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia Zulkifli Hasan di Kabupaten Lampung Barat dalam rangka melakukan kunjungan kerja disambut langsung oleh Bupati Lampung Barat Drs. Hi. Mukhlis Basri beserta Forkopimda, Ketua DPRD dan pejabat dilingkungan Pemkab Lampung Barat, bahkan kedatangan Menhut tersebut Pemkab sudah mempersiapkan berbagai acara terkait pengelolaan hutan di Kabupaten Lampung Barat.

Dalam kunjungan tersebut Menteri Kehutanan menyerahkan izin definitif pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm).  Menurut Zulkifli Hasan penanggung jawab kesejahteraan masyarakat di Lampung Barat bukan menjadi tanggung jawab bupati, akan tetapi dalam hal ini Kementerian Kehutanan RI juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam mensejahterakan masyarakat di Lampung Barat.  Karena Lampung Barat wilayahnya 70% nya merupakan kawasan wilayah hutan.  “Jadi kita dari Kementerian Kehutanan bertanggung jawab juga terhadap kesejahteraan masyarakat di Lampung Barat ini, apalagi Lampung Barat 70% wilayahnya hutan,”terang Zulkifli Hasan.

Dijelaskan oleh Zulkifli Hasan bahwa program HKm dan HTR merupakan sebuah terobosan yang diambil pemerintah pusat untuk memberikan perhatian kepada masyarakat yang memang sudah puluhan tahun berada di wilayah hutan yang menurut Undang-Undang tidak diperbolehkan.  Program ini bukan melegalkan pendudukan di wilayah hutan, namun bertujuan agar rakyat dapat mengelolanya dan mengambil manfaatnya.  Sedangkan hutan dapat berfungsi secara optimal.  Bila hutan kita rusak maka tidak bias berfungsi sebagai penampung air, malah mengakibatkan bencana seperti longsor.

Pada kesempatan kunjungan kerjanya tersebut Menhut Zulkifli Hasan menyerahkan secara simbolis izin pengelolaan HKm kepada 7 kelompok tani di Lampung Barat selama 35 tahun sesuai dengan SK Menhut No.58/MENHUT-II/2010.  Pemerintah juga harus memiliki andil penuh dalam pelestarian hutan terutama untuk di Lampung Barat.  Karena fungsi adanya hutan disamping dapat menghasilkan oksigen yang merupakan kebutuhan manusia, hutan sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam dan ekosistem yang ada di dalamnya.
Berdasarkan hasil penelitian dari lembaga ICRAF dilokasi Hutan Kemasyarakatan Register 45 B Bukit Rigis, ternyata dengan kegiatan HKm telah mampu meningkatkan kemauan masyarakat menanam tanaman baik berupa kayu-kayuan, dan tanaman serba guna sangat menguntungkan masyarakat miskin, meningkatkan nilai lahan dan pendapatan masyarakat, meningkatkan investasi dalam penanaman pohon dan investasi lahan serta meningkatkan nilai jasa lingkungan dari system agroforestry.  Pada kesempatan tersebut Zulkifli Hasan menghimbau agar masyarakat dapat secara bersama-sama dengan pemerintah dalam mengembalikan fungsi hutan melalui berbagai macam program yang diluncurkan oleh Kementerian Kehutanan.

Sementara itu Bupati Lampung Barat Drs. Hi. Mukhlis Basri mengatakan bahwa Kabupaten Lampung Barat memiliki luas wilayah 4.950,40 Km2 atau 13,99% dari luas wilayah Propinsi Lampung.  Sebagian besar wilayah Lampung Barat (76,78%) adalah kawasan hutan, yakni Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) seluas 280.300 Ha, Hutan Lindung 48.873,37 Ha, Hutan Produksi Terbatas (HPT) 33.358 Ha dan cagar alam laut seluas 17.282 Ha. Untuk HPT di Lampung Barat telah dirubah menjadi HTR.  Hingga saat ini Lampung Barat telah mengantongi izin HKm 35 tahun dan sudah disampaikan kepada masyarakat Lampung Barat. Dijelaskan saat ini luas HTR di Lampung Barat 24.835 Ha dan saat ini sudah diproses pengajuan pelaksanaannya serta tinggal menunggu penerbitan izin dari Bupati Lampung Barat. Bahkan berkas yang telah diajukan oleh kelompok masyarakat sudah diverifikasi oleh Balai Pemantau Pemanfaatan Hutan Produksi (BP2HP) Propinsi Lampung dan Tim dari Palembang. 

Selain itu Pemkab Lampung Barat juga telah melakukan penanaman pohon baik di dalam hutan maupun lingkungannya masing-masing.  Kabupaten Lampung Barat juga memiliki potensi panas bumi yang cukup besar, hanya saja keberadaan panas bumi tersebut sebagian besar berada dalam kawasan TNBBS, dan saat ini telah mendapatkan izin Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dari Menteri Kehutanan.  Saat ini panas bumi Sekincau –Suoh telah memasuki dan masih dalam proses tender.

Pada saat mlakukan kunjungan di Lampung Barat, Menteri Kehutanan didampingi oleh pejabat eslon I yang membidangi masalah HTR pada Departemen Kehutanan Indri dan Hadi Daryanto serta Sekretaris Daerah Propinsi Lampung Irhan Jafar Lan Putera.  (BF/Zan/Tim BJ/Humas Lambar).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar