Kamis, 05 Januari 2012

KONSEPSI STRATEGIS PELESTARIAN SUMBERDAYA HUTAN DAN PERKEBUNAN PROVINSI JAWA BARAT

Pembangunan secara umum diartikan sebagai rangkaian upaya yang dilakukan secara terencana, untuk mengantar manusia, bangsa dan negara ke tingkat kesejahteraan yang lebih baik. Di dalam pelaksanaannya, setiap pembangunan selalu menggunakan berbagai sumberdaya antara lain tanah, ruang dan air, maupun sumberdaya alam hayati, yang secara keseluruhan memiliki peranan fungsi dan penunjang kelangsungan pembangunan secara berkelanjutan. Oleh karenanya fungsi-fungsi sumberdaya alam, perlu dilestarikan sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Amanat tersebut sudah sangat jelas bahwa pemanfaatan sumberdaya alam dikuasai oleh negara dan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan atas sumberdaya alam hutan, ikut bertanggung jawab atas terlaksananya kemakmuran rakyat seperti dimaksudkan di atas, untuk berperan dan memprakarsai pelestarian sumberdaya hutan dari kekritisan dan pemulihan peranan fungsinya agar memenuhi tuntutan amanat Pasal (33) UUD 1945. Kepedulian tersebut, pada hakekatnya ingin membangun kemitraan dengan masyarakat dengan tujuan untuk: (a) merealisasikan tetapan kawasan lindung sebesar 45%, (b) memulihkan peranan fungsi bantaran sungai yang lebih dari 80% telah terganggu, dan (c) memacu kepedulian masyarakat agar peningkatan kesejahteraan secara merata dan berkeadilan dapat diwujudkan.
Memprakarsai luas kawasan lindung yang menunjukkan lebih luas dibandingkan dengan tetapan menurut Undang-undang, kini menjadi strategis kedudukannya untuk disikapi dan didukung secara seksama. Hal tersebut menjadi urgen, karena dimaksudkan untuk membangun gudang penyimpan panen air di seluruh Provinsi Jawa Barat, yaitu sebesar lebih dari 70 milyar m3 yang terbuang ke laut, sehingga dapat disimpan sebagai cadangan air tanah.
Hal yang sama juga terhadap pemulihan bantaran sungai, dimaksudkan untuk memulihkan vegetasi riparian sepanjang 2.300 km (± 5 juta ha) telah mengalami degradasi secara fisik, sehingga peranan fungsinya dapat dipulihkan. Hal lain yang cukup urgen adalah memacu kepedulian masyarakat untuk mendaya-gunakan sumberdaya lahan secara optimal, agar terwujudnya peningkatan kesejahteraan secara merata dan berkeadilan.
Untuk memenuhi tetapan kawasan lindung dengan menetapkan lahan dan kawasan-kawasan hutan yang memiliki kemiringan lereng lebih dari 30% untuk dijadikan kawasan lindung. Namun demikian perubahan fungsi dan manfaat perlu dialihkan dari pemanfaatan jasa produksi riil (kayu, palawija dll) menjadi jasa wisata alam (pusat-pusat wisata alam). Membangun pusat-pusat rekreasi alam menjadi tatanan utama untuk tujuan pelestarian alam dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor hijau. Tahap awal pembangunannya dengan menitik beratkan terhadap DAS Citarum, selain kondisi fisiknya yang memerlukan penanganan lebih intensif, juga memiliki ancaman terhadap degradasi fisik berdasarkan tingkat bahaya erosi, tercatat menempati urutan tertinggi, karena peranan fungsinya telah terganggu. Di sisi lain, terganggu dan terdegradasinya DAS hulu Citarum, berpengaruh terhadap Kota Bandung, bendung Saguling, Cirata dan Jatiluhur.
Maksud dan Tujuan:
Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Jawa Barat bersama dengan masyarakat, ingin mewujudkan akad kesepakatan dalam Gerakan Pemulihan Lahan Kritis melalui Alih Fungsi Manfaat Jasa Hutan. Selain (a) mengkukuhkan besaran kawasan lindung 45%, juga (b) meningkatkan PAD sektor hijau melalui jasa wisata hutan alam, serta (c) menggerakan kembali RAGANTANG (Gerakan Gandrung Tetangkalan), melalui program ”Bambunisasi, Sengonisasi, Turinisasi” di seluruh DAS kritis di Jawa Barat yang telah mengalami tingkat kekritisan berarti.
Uraian Penutup
Tampaknya sangat sederhana tidak terlalu rumit untuk memenuhi harapan penetapan kawasan lindung 45% yang menunjukkan lebih besar dari tetapan UU Tata Ruang No. 26 Tahun 2007. Namun demikian tidaklah sederhana dalam implementasinya apabila tidak diikuti oleh penyadaran masyarakat dan dunia usaha sektor hijau. Pemahaman paling penting bagi semua pihak bahwa jasa hutan alam juga memiliki peranan dan manfaat serta mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat maupun sebagai sumber PAD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar